Kanal

Judi Gelper Kembali Marak Dan Meresahkan, Polres Rohul Diminta Tangkap Cukong 

 

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com 

Masyarakat kembali resah, mesin judi ketangkasan tembak ikan-ikan atau biasa disebut gelanggang permainan (gelper) atau jackpot kembali merajalela di Rokan Hulu. 

Pantauan awak media kelapangan dan hasil investigasi, ditemukan aktivitas tersebut masih aktif beroperasi di beberapa tempat meski sebelumnya sempat tutup total.

Salah satu aktifitas mesin judi tembak ikan-ikan yang meresahkan warga itu terpantau oleh awak media berada di Dusun Plampaian Desa Muara Dilam kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau terpantau oleh awak media.

Adanya praktek permainan perjudian mesin tembak ikan-ikan atay jackpot yang kian merajalela itu berdampak buruk terhadap keharmonisan hubungan suami-istri. 

Bagaimana tidak, seorang suami yang seharusnya memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada istri dan anaknya kini tidak lagi menjadi kewajibannya sebagai seorang suami akibat kecanduan bermain mesin judi tembak ikan-ikan atau jackpot tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh MS (52) dan HM (47) sebagai tokoh masyarakat yang enggan dipublikasikan kepada awak media.

Kedua tokoh masyarakat itu mengatakan, perjudian tembak ikan-ikan atau Gelper itu sudah sangat meresahkan warga sekitar.

"Judi mesin tembak ikan-ikan itu sudah sangat meresahkan warga diwilayah kami. Bukan hanya mengancam ketenangan warga, namun sudah banyak warga yang bercerai berai", ujar MS yang diamini oleh temannya saat ditemui disebuah warung kopi Pasar Muara Dilam Kamis (15/7/2021) Siang.

Menurutnya, sudah banyak yang menjadi korban hingga kalah puluhan juta rupiah gara-gara judi tembak ikan-ikan itu. Dia menambahkan, warga sekitar sangat berharap agar perjudian mesin tembak ikan-ikan ini segera ditutup dan ditindak oleh aparat yang berwenang dari Desa kami ini", pintanya.

Dengan adanya lapak judi ini, bisa saja terjadi peningkatan angka kriminalitas kejahatan seperti pencurian dan perdagangan narkoba,” tegasnya

Sementara seorang warga disekitar wilayah itu yang berinisial EG juga membenarkan. Sejak adanya praktek judi mesin tembak ikan-ikan, banyak warga yang sudah menjadi korban terutama diri saya sendiri yang sudah menjadi korban.

"Sudah hampir Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta) uang saya habis gara-gara bermain judi tembak ikan-ikan itu. Kalau permainan judi tembak ikan-ikan alias Jackpot ini dibiarkan terus, bisa saja angka kriminal semakin meningkat", sebutnya dengan nada geram.

EG juga mengatakan, praktek perjudian mesin tembak ikan-ikan itu sudah lama beroperasi di wilayah hukum Kunto Darussalam. Keberadaan praktek perjudian tersebut membuat gaduh hingga masyarakat resah dan sengsara.

"Kami memohon dan mengharapkan pihak berwajib dan berwenang aparat penegak hukum melalui Kapolres Rohul untuk dapat memberantas bentuk permainan perjudian mesin tembak ikan yang ada di kecamatan Kunto Darussalam dan sekaligus menyeret bandar atau cukong-cukong yang memiliki usaha illegal tersebut agar diproses kejalur hukum", tegasnya.

Demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta hukum tidak pandang bulu dan kita tunggu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Polres Rokan Hulu", pungkasnya lagi.

Terpisah, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH ketika di konfirmasi terkait keberadaan judi ketangkasan tembak ikan-ikan yang kembali marak di wilayah hukumnya mengatakan, "Terima kasih infonya nanti dicek lagi", ujarnya. (***Tim).

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER